![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hukuman Denda Helena Lim Naik Jadi Rp 1 M di Tingkat Banding](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/hukuman-denda-helena-lim-naik-jadi-rp-1-m-di-tingkat-banding-1243778.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hukuman Denda Helena Lim Naik Jadi Rp 1 M di Tingkat Banding
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman denda "crazy rich" PIK, Helena Lim dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam putusannya menyebut, Helena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
"(Menjatuhkan pidana) denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan kurungan," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, hukuman pidana badan Helena diperberat dari 5 tahun di pengadilan tkngkat pertama menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, pidana tambahan Helena tidak dikurangi maupun ditambah oleh Majelis Hakim PT Jakarta.
Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tersebut tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang disita di tingkat penyidikan.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Helena belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Budi.
Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).