Ini Alasan Polda Metro Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Siskaeee soal Tersangka Film Porno
Siskaeee ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). 
19:31
23 Januari 2024

Ini Alasan Polda Metro Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Siskaeee soal Tersangka Film Porno

Polda Metro Jaya mengungkap alasan tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Selebgram, Siskaeee atas status tersangka film porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan setelah mendapat konfirmasi absennya Siskaeee dari panggilan pemeriksaan, penyidik masih melakukan diskusi.

"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum saudari S, sampai dengan saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Meski begitu, Ade Ary mengatakan Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan yang ditunda menjadi Senin (29/1/2024) pekan depan.

Di sisi lain, Ade Ary juga mengatakan penyidik belum memastikan kapan pihaknya kembali memeriksa Siskaeee sebagai tersangka.

Termasuk soal apakah ada langkah penjemputan paksa terhadap Siskaeee karena sudah dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik.

"Itu yang masih didiskusikan oleh penyidik. (Penjemputan paksa) masih dalam ranah penyidik. sedang mendiskusikan," tuturnya.

Sidang Ditunda

Diketahui, sidang perdana praperadilan atas pemohon Selebgram Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024) ditunda.

Hal ini karena pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto maupun jajarannya tak hasil dalam sidang perdana tersebut.

"Baru saja kami selesai melaksanakan Sidang Praperadilan Nomor 7 itu terkait permohonan Prapid Siskaeee terhadap Kapolda Metro Jaya. Dan pada kesempatan hari ini, di persidangan bahwa dari termohon tidak hadir untuk mengikuti persidangan," ujar Kuasa Hukum Siskaeee, Topan Agung Ginting, Senin.

Topan tidak mengetahui secara pasti alasan pihak Polda Metro Jaya tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Dia mengatakan majelis hakim hanya menunda sidang tersebut selama satu pekan ke depan yakni pada Senin (29/1/2024) mendatang.

Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #alasan #polda #metro #hadir #dalam #sidang #praperadilan #siskaeee #soal #tersangka #film #porno

KOMENTAR