Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan Buntut Naik ke Meja Ruang Sidang
Pengacara Firdaus Oiwobo saat mendampingi Razman Arif Nasution mengadu ke Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
09:00
13 Februari 2025

Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan Buntut Naik ke Meja Ruang Sidang

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, PT Banten menyebutkan bahwa salah satu poin dari sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Namun, Firdaus dinyatakan oleh PT Banten telah nyata melanggar sumpah atau janji Advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam peristiwa persidangan Razman Arif.

Dengan pelanggaran itu, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus dinyatakan dicabut.

Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Kemudian, pencabutan ini juga ditinjau dari Berita Acara Sumpah Advokat milik Firdaus serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara sehingga tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus selaku tim hukum naik ke atas meja.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #berita #acara #sumpah #advokat #firdaus #oiwobo #dibekukan #buntut #naik #meja #ruang #sidang

KOMENTAR