![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/posisi-mayjen-novi-helmy-jadi-dirut-bulog-tuai-polemik-komisi-i-dpr-sarankan-revisi-pasal-47-uu-tni-1235970.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI
Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pun menyarankan agar segera ada revisi Undang-Undang TNI, khususnya pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
TB Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 Kementerian/ Lembaga.
Pasal 47 UU TNI berbunyi sebagai berikut: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung".
"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 direvisi terutama pasal 47 agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI menyatakan penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan terhadap Novi dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN, ungkap Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.
"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/2/2025).
Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025.
Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Puspen TNI dalam keterangan resminya menyatakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan TNI di Ruang Pola, Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Perjanjian kerja sama antara Perum Bulog dengan TNI memuat tentang dukungan TNI dalam pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025.
TNI menyatakan tujuan dari Perjanjian kerja sama itu antara lain mendukung tercapainya target pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025, meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung kepastian pasokan bahan baku dan/atau pangan, menjaga proses pengadaan gabah dan beras dalam negeri agar tetap kondusif dan optimalisasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
"TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional," tegas Hariyanto.
Juga diberitakan sebelumnya, Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.
Terutama, lanjut dia, dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.
"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," ujar dia.
Tag: #posisi #mayjen #novi #helmy #jadi #dirut #bulog #tuai #polemik #komisi #sarankan #revisi #pasal