Zainal Muttaqin, mantan Direktur Jawa Pos Group yang buron dalam kasus penggelapan, ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Rutan Balikpapan
DIAMANKAN: Terpidana kasus penggelapan Zainal Muttaqin yang diamankan Tim SIRI Kejagung pada Rabu (2/10). (Istimewa)
22:08
3 Oktober 2024

Zainal Muttaqin, mantan Direktur Jawa Pos Group yang buron dalam kasus penggelapan, ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Rutan Balikpapan

– Setelah sempat buron selama beberapa waktu, Zainal Muttaqin, mantan Direktur Jawa Pos Group, akhirnya ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/10) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian Zainal yang terseret dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung, kasus yang telah membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi.

Zainal sebelumnya dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung memutuskan hukumannya.

Sebelumnya, berbagai upaya untuk menangkap Zainal telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, namun ia berhasil melarikan diri dari tempat tinggalnya di Balikpapan dan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, pelarian Zainal tidak berlangsung mudah.

“Setelah putusan kasasi dari MA, kami berusaha untuk menangkapnya di kediamannya di Balikpapan, namun saat itu ia sudah lebih dulu melarikan diri ke luar wilayah Kalimantan Timur. Kami sempat bertemu dengan anaknya di rumahnya di Balikpapan, yang memberi informasi bahwa Zainal sudah berada di Surabaya,” ungkap Yudie.

Pelacakan terhadap Zainal terus dilakukan, hingga akhirnya diketahui bahwa dia sempat berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.

“Kami tidak ingin membuat gerakan yang dapat membuat Zainal melarikan diri lebih jauh, sehingga kami menunggu waktu yang tepat dan memastikan lokasi pastinya,” ujar Yudie.

Begitu keberadaannya di Jakarta dipastikan, tim Kejari Balikpapan segera berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung. Berdasarkan data dan informasi yang diterima dari AMC, Tim SIRI segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Zainal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Proses penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan,” jelas Yudie.

Setelah ditangkap, Zainal langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan sementara sebelum dipindahkan ke Balikpapan.

Tim dari Kejari Balikpapan kemudian melakukan serah terima dengan Kejari Jakarta Selatan dan membawa Zainal kembali ke Balikpapan pada Kamis malam (3/10). Zainal kini menjalani masa hukuman di balik jeruji besi di Rutan Balikpapan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang selama ini terus melacak keberadaan Zainal. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan memastikan bahwa para terpidana yang berusaha melarikan diri tetap akan diadili sesuai dengan keputusan pengadilan,” ungkap Yudie.

Kasus yang menjerat Zainal terkait dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. Kasus ini telah berjalan cukup lama dan pada akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Zainal.

Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Zainal melarikan diri dan dinyatakan buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta. Dengan berakhirnya pelarian Zainal, Kejaksaan berharap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa hukum tidak bisa dihindari.

“Tidak peduli seberapa jauh Anda berusaha melarikan diri, penegakan hukum akan tetap mengejar Anda. Kami harap ini menjadi pesan bagi siapa saja yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum,” tutup Yudie.

 

 

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #zainal #muttaqin #mantan #direktur #jawa #group #yang #buron #dalam #kasus #penggelapan #ditangkap #jakarta #dibawa #rutan #balikpapan

KOMENTAR