![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Polri Terima Laporan Kementerian ATR/BPN soal Pagar Laut Bekasi, Upaya Penyelidikan Dilakukan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/tribunnews/polri-terima-laporan-kementerian-atr-bpn-soal-pagar-laut-bekasi-upaya-penyelidikan-dilakukan-1232502.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Polri Terima Laporan Kementerian ATR/BPN soal Pagar Laut Bekasi, Upaya Penyelidikan Dilakukan
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pagar laut di Bekasi.
Laporan dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Februari 2025
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Kemudian terkait kasus yang di Bekasi, kemarin pada hari Jumat, 7 Februari 2025, itu dari Kementerian ATR/BPN sudah melaporkan ke kami,” katanya.
Terkait hal itu, Bareskrim pun akan mendalami laporan soal pagar laut Bekasi.
“Tadi saya katakan, kami baru menerima laporan. Kemudian laporannya juga ada terlapornya,” ungkapnya.
“Laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR/BPN adalah terkait dengan 263, 264, 266,” imbuh Djuhandhani.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan upaya penyelidikan.
Djuhandani menyebut, tim penyelidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, terlapor dalam kasus ini belum dapat diungkap.
"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota."
"Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya, dilansir situs Tribratanews Polri.
Sementara itu, pihak kepolisian tak menampik ada kasus pagar laut lain juga yang diusut, seperti di Sidoarjo, Jawa Timur.
Bareskrim Polri sudah mendapat laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait pagar laut di Sidoarjo.
"Untuk di Jawa Timur, kami sudah koordinasi Dirkrimum Jawa Timur," jelas Djuhandhani.
Dilansir Kompas.com, Kementerian ATR/BPN mengungkap adanya sertifikat di area pagar laut Bekasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah itu.
Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," kata Nusron, Rabu (5/2/2025).
Nusron pun menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut.
Dijelaskan Nusron, terdapat 89 peta bidang tanah di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
KKP Bongkar Pagar Laut di BekasiDiberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar soal pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Selasa (11/2/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025, lalu.
Ia menegaskan, kegiatan pemanfaatan ruang laut itu, tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pihak yang memasang pagar laut pun akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)
Tag: #polri #terima #laporan #kementerian #atrbpn #soal #pagar #laut #bekasi #upaya #penyelidikan #dilakukan