Soal Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat sesi doorstep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:04
12 Februari 2025

Soal Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk memastikan kelengkapan syarat-syarat ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos.

"Ya, KPK masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk bisa memastikan yang bersangkutan terpenuhi syarat-syarat yang diminta oleh negara Singapura," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Tessa mengatakan, proses ekstradisi terus berjalan. KPK berharap Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

"Untuk itu, proses ini masih berjalan dan harapannya sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara Paulus Tannos dapat dipulangkan sebelum batas waktu 45 hari," ujarnya.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.

Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum," kata Tessa pada 30 Januari 2025.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," ujarnya melanjutkan.

Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan.

KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #soal #ekstradisi #paulus #tannos #koordinasi #dengan #kementerian #hukum #kepolisian #kejaksaan

KOMENTAR