Guru Agama Sekaligus Marbot Masjid yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Ditetapkan jadi Tersangka
Ilustrasi kasus pelecehan anak di bawah umur. (Dok. JawaPos.com)
12:32
2 Oktober 2024

Guru Agama Sekaligus Marbot Masjid yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Ditetapkan jadi Tersangka

- Polres Tangerang Selatan Menangkap guru agama sekaligus marbot masjid berinisial MH, 40. Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

"Sudah kami amankan pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Rabu (2/10).

Alvino menyampaikan, setelah pemeriksaan, dia dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka. "Sudah tersangka kemarin," jelasnya.

MH dijerat Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, Pasal 82, Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Lalu Pasal 6 Huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, seorang guru agama sekaligus marbot Masjid di kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, berinisial MH, 40, diduga melakukan pelecehan seksual. Korbannya diduga berjumlah 8 anak perempuan di bawa unur.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut pada Minggu (29/9). Laporan sedang didalami oleh petugas.

"Sudah (ada Laporan)," kata Alvino kepada wartawan, Senin (30/9).

Laporan tersebut kini sudah ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bila ditemukan pelanggaran pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #guru #agama #sekaligus #marbot #masjid #yang #diduga #lecehkan #anak #bawah #umur #ditetapkan #jadi #tersangka

KOMENTAR