Sinta Nuriyah Harapkan Pencabutan TAP MPR Pelengseran Gus Dur Mampu Pulihkan Nama Baiknya
Keluarga Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menghadiri acara silaturahmi kebangsaan MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9). (Istimewa)
20:32
29 September 2024

Sinta Nuriyah Harapkan Pencabutan TAP MPR Pelengseran Gus Dur Mampu Pulihkan Nama Baiknya

 

- Keluarga Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyampaikan, apresiasi atas langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid. Apresiasi itu disampaikan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah dalam acara silaturahmi kebangsaan MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).

"Pertama-tama izinkan kami keluarga KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menyampaikan apresiasi atas langkah MPR untuk mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001," kata Sinta Nuriyah.

Ibu Negara ke-4 Indonesia itu menyampaikan, selama ini TAP MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya. Menurutnya, TAP MPR tersebut telah menjadi keputusan yang seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa bisa melakukan banding.

"Seperti tali mati yang tak pernah bisa kami buka simpulnya. Beban yang perlu kami panggul sampai hari ini," ucap Sinta.

Ia mengungkapkan, meski lahirnya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Tap MPR No II/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya masih dipakai sebagai rujukan pemerintah untuk banyak hal. 

"Salah satunya dalam kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah," ujar Sinta.

Karena itu, Sinta menekankan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 diharapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan. Ia pun memahami, pencabutan TAP MPR tersebut bersama dengan TAP MPR yang menjerat Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, sebagai langkah untuk melakukan rekonsiliasi nasional.

Namun, ia menyebut rekonsiliasi tetap harus berdasar prinsip keadilan agar bisa efektif diterapkan, bukan sekadar basa-basi politik semata. Sinta pun berharap, rekonsiliasi dapat berjalan sebagaimana terjadi di Afrika Selatan semasa Nelson Mandela maupun yang terjadi di Timor Leste pasca kemerdekaan. 

"Maka kami keluarga Gus Dur menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan dilakukan tidak dengan setengah hati. Dalam konteks Gus Dur, perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada Beliau," tegas Sinta.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Hal itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," pungkas Bamsoet.

 

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sinta #nuriyah #harapkan #pencabutan #pelengseran #mampu #pulihkan #nama #baiknya

KOMENTAR