Ketua Banggar Berharap Para Anggota Dewan Betul-betul Paham tentang Ekonomi Makro hingga Kebijakan Fiskal
Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (DPR)
16:40
29 September 2024

Ketua Banggar Berharap Para Anggota Dewan Betul-betul Paham tentang Ekonomi Makro hingga Kebijakan Fiskal

  - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, fungsi anggaran yang dijalankan oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum. Kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang-Undang MD3.    "Mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat," kata Said Abdullah kepada wartawan, Minggu (29/9).   Said menjelaskan, secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama-sama dengan Pemerintah. Menurutnya, RUU APBN sifatnya merupakan usulan dari Pemerintah.   Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah, aspek politik anggaran menjadi agenda pembangunan pemerintah, serta partai-partai politik melalui masing-masing fraksinya. "Baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting, karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting," tegas Said.   "Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal di atas," sambungnya.   Karena itu, Said mengharapkan ke depan masing-masing fraksi mampu memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas sebagai anggota Banggar. Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh dan produktif.   Sehingga proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran diharapkan semakin berkualitas. Meski memang Banggar DPR juga dibantu oleh para tenaga ahli.   Sementara dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN yang hanya sampai pada tingkat program.    "Maksud MK mungkin saja benar, agar tidak mengambil alih aspek-aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran," ujar Said.   Ia menekankan, Banggar DPR juga perlu mencermati alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga kebawah, lantaran banyak aspek terjadi antara tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.    "Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ketua #banggar #berharap #para #anggota #dewan #betul #betul #paham #tentangekonomi #makro #hingga #kebijakan #fiskal

KOMENTAR