![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Jaksa Ungkap Zarof Ricar Berharap Raup Keuntungan dari Kasasi Ronald Tannur](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/jaksa-ungkap-zarof-ricar-berharap-raup-keuntungan-dari-kasasi-ronald-tannur-1214362.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Jaksa Ungkap Zarof Ricar Berharap Raup Keuntungan dari Kasasi Ronald Tannur
- Jaksa penuntut umum menyebut, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berharap akan meraup keuntungan dari proses kasasi pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof Ricar kepada penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 30 Oktober 2024.
Jaksa mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik bertanya kepada Zarof terkait keuntungan mempertemukan pengacara Ronald Tannur dengan Ketua PN Surabaya tahun 2024, Dadi Rachmadi.
BAP itu dibacakan jaksa ketika Zarof Ricar bersaksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
“Adapun yang melatarbelakangi saya mau melakukan hal tersebut (menjadi makelar kasus) karena saya sudah mengetahui perkara yang diurus saudara Lisa tersebut, yaitu perkara Ronald Tannur akan sampai pada tahap kasasi,” kata jaksa membacakan BAP Zarof, Selasa.
“Saya mengharapkan memperoleh keuntungan dari saudari Lisa ketika perkara itu sudah memasuki tingkat kasasi,” bunyi keterangan Zarof dalam BAP itu.
Setelah membaca keterangan tersebut, jaksa menanyakan bagaimana Zarof Ricar saat itu bisa mengetahui bahwa perkara Ronald Tannur akan sampai tingkat kasasi.
Padahal, pertemuan Lisa Rachmat dengan Dadi Rachmadi dilakukan sebelum majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan.
Menurut Zarof, prediksi itu timbul dari pernyataan Lisa yang menyebut kliennya akan divonis bebas. Kemudian, jaksa tidak terima dan akan mengajukan kasasi.
“Oh dari Ibu Lisa, bapak menerima fakta itu bahkan sebelum putus pun perkara itu akan bebas?” tanya jaksa.
“Dia bilang kalau misalnya bebas dia akan kasasi. Kalaupun dia banding, nanti banding dia tetap akan kasasi. Cuma karena di PN atau di PT (pengadilan tinggi) saya bilang saya enggak ngerti,” kata Zarof.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Proses pengurusan perkara ini diduga tidak terlepas dari peran Zarof Ricar. Dia ditengarai sebagai makelar kasus yang menjembatani Lisa Rachmat dengan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.
Tag: #jaksa #ungkap #zarof #ricar #berharap #raup #keuntungan #dari #kasasi #ronald #tannur