Pengacara Hasto Sentil KPK: Banyak Kesalahan Administrasi, Urak-urakan!
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
17:52
11 Februari 2025

Pengacara Hasto Sentil KPK: Banyak Kesalahan Administrasi, Urak-urakan!

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyentil ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa ini terjadi ketika hakim tunggal gugatan praperadilan, Djuyamto, melakukan pemeriksaan identitas ahli yang dihadirkan oleh Komisi Antirasuah.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Dalam sidang ini, KPK menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.

Hakim Djuyamto mempersilakan tim hukum Hasto untuk memeriksa persuratan dan identitas ahli dari KPK.

Ronny pun membaca satu per satu surat dan identitas tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu lantas menemukan kejanggalan dalam persuratan kedua ahli tersebut.

Misalnya, surat penugasan untuk Erdianto tertulis 6 Februari 2025, sementara pada scan barcode dari surat penugasan itu tertanggal 8 Februari.

"Apa yang disampaikan di sini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Menurut Ronny, KPK tidak serius untuk mempersiapkan administrasi melawan gugatan yang dilayangkan.

"Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami," ucapnya.

"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi, karena ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang, tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini," imbuhnya.

Terhadap keberatan Ronny, Hakim Djuyamto meminta seluruh keberatan kubu Hasto bisa dituangkan dalam kesimpulan.

Berdasarkan agenda sidang, Rabu (12/2/2025), masing-masing pihak bakal menyampaikan kesimpulan dari sidang yang telah berjalan.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #pengacara #hasto #sentil #banyak #kesalahan #administrasi #urak #urakan

KOMENTAR