Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'
ZAROF JADI SAKSI - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Zarof mengaku memberikan uang Rp 75 juta kepada Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk biaya sewa rumah. Uang tersebut berasal dari Lisa Rahmat, yang ia samarkan sebagai ‘ibu tiri’   
16:55
11 Februari 2025

Uang Rp75 Juta untuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dari Lisa Rahmat, Zarof: Saya Sebut 'Ibu Tiri'

– Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

Hal tersebut diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sebagai informasi, Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono.

Rudi dimutasi ke PN Jakarta Pusat pada 17 April 2024 dan kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Asal-Usul Uang Rp 75 Juta

Zarof menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi Rachmadi sebagai Ketua PN Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Dadi sempat mengeluhkan soal biaya sewa rumah yang harus ia bayarkan.

"Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’" kata Zarof menirukan perkataan Dadi.

Saat ditanya berapa jumlah yang dibutuhkan, Dadi menjawab Rp 75 juta.

Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Lisa sempat menawarkan untuk membelikan buah tangan, tetapi Zarof menolak dan menyarankan bentuk lain.

"Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’" ujar Zarof kepada Jaksa Penuntut Umum.

Lisa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.

"Langsung ya?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Zarof.

Zarof pun memberi tahu Dadi bahwa ia sudah mendapatkan uang untuk sewa rumah.

Namun, dari Rp 100 juta tersebut, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.

"Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’" kata Zarof.

Dadi sempat bertanya dari mana asal uang itu.

Namun, Zarof tidak menyebut nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan sebutan lain.

"Dari mana?" tanya Dadi.

"Udah, dari ‘ibu tiri’," jawab Zarof.

 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.

Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000,  Mangapul SGD 36.000,  Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #uang #rp75 #juta #untuk #ketua #surabaya #dadi #rachmadi #dari #lisa #rahmat #zarof #saya #sebut #tiri

KOMENTAR