![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kewenangan Pengamanan Laut Perlu Ditata Ulang agar Tak Tumpang Tindih](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/kewenangan-pengamanan-laut-perlu-ditata-ulang-agar-tak-tumpang-tindih-1211234.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kewenangan Pengamanan Laut Perlu Ditata Ulang agar Tak Tumpang Tindih
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, perlu adanya penataan ulang kewenangan antarinstansi dalam pengamanan laut.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan patroli dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
Sebab, ada beberapa lembaga yang memiliki peran dalam pengamanan laut.
"Secara teknis, kita ketahui bahwa ada beberapa lembaga yang saat ini memiliki peran dalam sistem keamanan laut. Dalam arti melaksanakan patroli keamanan di laut, yang ada di dalam peraturan perundang-undangan adalah Bakamla," ujar Yusril, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Bakamla sebagai lembaga pemerintah non-kementerian bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi laut nasional.
Namun, selain Bakamla, TNI Angkatan Laut (TNI AL) juga memiliki peran dalam menjaga keamanan wilayah laut sesuai hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Kewenangan TNI AL mencakup penegakan hukum dan penyidikan di perairan Indonesia, zona tambahan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," ujar Yusril.
Selain Bakamla dan TNI AL, terdapat instansi lain seperti Kepolisian Perairan (Polair), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, serta Bea Cukai yang juga memiliki tugas di sektor pengamanan laut.
Walaupun kewenangan masing-masing instansi telah diatur dalam berbagai regulasi, Yusril mengakui bahwa dalam praktiknya sering terjadi ketidakjelasan batas tugas di lapangan.
"Kita sering menemukan fakta bahwa ada semacam ketidakjelasan, di mana kewenangan TNI AL, di mana kewenangan Bakamla, di mana kewenangan PPNS KKP, dan sebagainya," ungkapnya.
Contoh kasus saat TNI AL menahan kapal asing yang melintas di perairan Indonesia, tetapi tidak memiliki kewenangan penyelidikan.
Akhirnya, kasus tersebut harus diserahkan kepada KKP untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Di masa mendatang, kita mungkin memerlukan satu penataan kelembagaan yang mengatur dengan jelas batas-batas kewenangan dari masing-masing instansi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum di laut," ujar Yusril.
Dengan banyaknya instansi yang terlibat dalam pengamanan laut, Yusril menekankan pentingnya kajian lebih mendalam untuk menyusun regulasi yang lebih jelas.
"Titik-titik singgung kewenangan ini memerlukan pendalaman bersama demi adanya kepastian hukum dalam menegakkan aturan di laut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beserta wakilnya, Oto Hasibuan, dan juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Frederik Paulus.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heriawan menjelaskan, rapat ini untuk membahas lebih lanjut soal perbaikan sistem keamanan laut di Indonesia.
“Rapat hari ini membahas keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif,” ujar Heriawan di ruang rapat, Selasa (11/2/2025).
Politikus PKS itu mengatakan, salah satu topik pembahasan dalam rapat kali ini adalah mengatasi persoalan tumpang tindihnya kewenangan berbagai instansi dalam pengamanan wilayah laut Indonesia.
Heriawan mengungkapkan, saat ini setidaknya ada enam instansi yang memiliki peran dalam menjaga keamanan laut.
Namun, banyaknya lembaga yang terlibat justru dinilai menghambat koordinasi di lapangan.
Tag: #kewenangan #pengamanan #laut #perlu #ditata #ulang #agar #tumpang #tindih