![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Punya Hubungan Keluarga, Tapi Tak Kenal Korban](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/suara/dua-terdakwa-tni-al-penembak-bos-rental-mobil-di-tol-tangerang-punya-hubungan-keluarga-tapi-tak-kenal-korban-1204744.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Punya Hubungan Keluarga, Tapi Tak Kenal Korban
Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta mempunyai hubungan keluarga. Ketiganya diketahui terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti,
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe mengatakan tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil ini, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.
"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.
Gori mengungkapkan, ketiga para terdakwa ini tidak kenal dengan korban selaku pemilik rental mobil yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman, ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.
"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.
Ketiganya didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Gori Rambe.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berenca. (Antara)
Tag: #terdakwa #penembak #rental #mobil #tangerang #punya #hubungan #keluarga #tapi #kenal #korban