Kapolri Sigit Dorong Inovasi dan Kedekatan Polantas dengan Masyarakat di HUT Lalu Lintas Bhayangkara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hari Lalu Lintas Bhayangkara. (Mabes Polri)
20:16
26 September 2024

Kapolri Sigit Dorong Inovasi dan Kedekatan Polantas dengan Masyarakat di HUT Lalu Lintas Bhayangkara

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-69, yang diperingati pada tanggal 22 September 2024. Dalam pesannya, Kapolri mengharapkan agar kepolisian lalu lintas semakin inovatif dan profesional sehingga semakin dicintai oleh masyarakat.

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit pada Kamis (26/9/24).

Kapolri juga mengingatkan pentingnya sejarah kepolisian lalu lintas, yang dimulai 69 tahun lalu pada 22 September 1955 dengan pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan oleh Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Menyongsong tantangan ke depan, Jenderal Sigit menekankan pentingnya inovasi. “Inovasi harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan. Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” ujarnya.

Dalam acara peringatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memperkenalkan salah satu inovasi terbaru, yaitu aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat perilaku pengguna jalan dan akan dijadikan rujukan dalam penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Data tersebut mencatat pelanggaran lalu lintas hingga keterlibatan pengemudi dalam kecelakaan. Menurut Irjen Pol. Aan, pengguna jalan akan diberi poin sebesar 12 saat menerima SIM. Poin tersebut akan dikurangi setiap kali terjadi pelanggaran.

"Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, dan untuk kecelakaan bisa mengurangi hingga 8 sampai 12 poin," jelasnya.

Jika poin pengemudi habis, mereka tidak dapat memperpanjang SIM. Data perilaku pengemudi juga akan digunakan sebagai referensi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh bidang intelkam. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.

 

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #kapolri #sigit #dorong #inovasi #kedekatan #polantas #dengan #masyarakat #lalu #lintas #bhayangkara

KOMENTAR