ITB Wajibkan Mahasiswa Beasiswa Kerja Patuh Waktu di Kampus, Pengamat Pendidikan: Bentuk Legalisasi Perbudakan!
Institut Teknologi Bandung (ITB). (Dok. ITB.ac.id)
14:08
26 September 2024

ITB Wajibkan Mahasiswa Beasiswa Kerja Patuh Waktu di Kampus, Pengamat Pendidikan: Bentuk Legalisasi Perbudakan!

Institut Teknologi Bandung (ITB) belakangan menjadi pembicaraan publik setelah ramai mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa atau pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kerja paruh waktu di kampus.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya di pasal 5 ayat 4 c dan d. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI), Ubaid Matraji berpandangan, kebijakan ini kian memperjelas orientasi kampus yang mengarah terhadap komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. 

"Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus," kata Ubaid dalam keterangannya kepada , Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Minta Maaf karena Tahu Anak-anaknya Di-bully? Rocky Gerung Ungkap Suasana Batin Iriana Jokowi

Ilustrasi lulusan mahasiswa (Pixabay.com)Ilustrasi lulusan mahasiswa (Pixabay.com)

Kewajiban kerja paruh waktu itu seharusnya tidak berlakukan karena beasiswa menjadi hak bagi mahasiswa, khususnya yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Ubaid menekankan bahwa beasiswa bukan program kemurahan hati pemerintah atau kampus negeri yang harus dibalas mahasiswa dengan tindakan balas budi bersedia bekerja paruh waktu di kampus. 

Dia menekankan bahwa UUD 1945 pasal 31 dan 34 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan juga bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah.

"Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid. 

Selain itu, kampus negeri, seperti ITB, menjadi kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.

Dengan anggaran pendidikan mencapai 665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi 722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, menurut Ubaid, sangat mungkin di lakukan. 

Baca Juga: Bisa Bikin Jokowi Cemburu, Rocky Gerung Ungkap Nasib Gibran jika PDIP Gabung ke Prabowo

“Kuliah menjadi mahal karena investasi pemerintah terhadap urusan pendidikan tinggi masih sangat minim, karena itu biaya kuliah mahal. Ini tidak hanya sebatas stigma tapi memang nyata benar adanya,” katanya.

Oleh sebab itu, kewajiban bekerja tanpa ada upah seperti yang diberlakukan ITB jadi jenis perbudakan modern yang harus diwaspadai. Baginya, bekerja paruh waktu di kampus bukan kewajiban mahasiswa penerima beasiswa. Sebagai mahasiswa tugas mereka tentu belajar. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #wajibkan #mahasiswa #beasiswa #kerja #patuh #waktu #kampus #pengamat #pendidikan #bentuk #legalisasi #perbudakan

KOMENTAR