4 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana Pembunuhan Bos Rental, Apa Peran yang Dilakukan Oknum TNI AL?
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 
19:36
10 Februari 2025

4 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana Pembunuhan Bos Rental, Apa Peran yang Dilakukan Oknum TNI AL?

- Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) disidang sebagai terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan 

Apa saja fakta yang bisa diketahui dalam persidangan hari ini?

1. Didakwa Pembunuhan Berencana 

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL tersebut.

Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
 
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

2. Ditegur soal jenggot

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.

"Terdakwa 1, kamu lagi sakit?" kata Hakim Ketua Arif.

"Siap, tidak yang mulia," jawab Bambang.

"Dari tadi nunduk terus," ungkap Hakim Ketua.

Selain itu, Hakim Ketua juga menegur terdakwa Sertu Akbar Adli dengan meminta agar dirinya mencukur jenggot.

"Terdakwa 2 dicukur itu (nunjuk jenggot) ya, ada ga cukuran di tahanan?" ucap Hakim Ketua.

"Siap," jawab Akbar Adli. 

Di samping itu, selama persidangan ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan. 

Dari pantauan, terdakwa Bambang dan Akbar sendiri terlihat menggunakan tasbih digital yang dipasang dijarinya seraya berzikir saat persidangan berlangsung.

Terlihat keduanya memencet tasbih digital tersebut secara berkala selama proses persidangan.

3. Tidak ajukan eksepsi

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa atas dasar tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin. 

4. Pembacaan dakwaan

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga oknum anggota TNI AL itu.

"Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berada di mes Satkopaska Koarmada I Ksatrian Pondok Dayung, terdakwa 3 mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Sertu Akbar Aidil) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Gori Rambe dalam persidangan. 

Hakim mengungkap, mulanya Rafsin meminta Akbar mencarikan mobil untuk dirinya yang hanya dilengkapi STNK, tanpa BPKB.  

Akbar lantas bertanya kepada Rafsin, mobil seperti apa yang dia cari. Rafsin mengatakan ingin mencari mobil matik Honda Jazz atau Brio dengan bujet Rp 50 atau Rp 60 juta.  

"Terdakwa 2 (Sertu Akbar Aidil) berkata 'Iya dek, nanti saya infoin'," ungkap hakim.  

Dari situ, Akbar meminta bantuan ke Bamban untuk mencarikan mobil buat Rafsin. Bambang merupakan paman dari Akbar.  

Tiga hari setelahnya atau pada 29 Desember 2024, Bambang menghubungi temannya bernama Hendri untuk meminta bantuan dicarikan mobil sesuai keinginan Rafsin. 

Hendri menyanggupi permintaan Bambang. Ia lalu menugaskan temannya bernama Ajat Sudrajat untuk menyewa mobil Honda Brio dari Makmur Jaya Rental Mobil di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang milik Ilyas Abdurrahman (48). 

Ajat sendiri sebelumnya telah menyewa mobil Toyota Calya dari rental milik Ilyas pada 29 Desember 2024 dengan alasan untuk liburan bersama keluarga ke Sukabumi selama tiga hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025. 

Saat itu, Ajat meRental Mobil Toyota Calya seharga Rp 550.000 per hari dan memberikan deposit sebesar Rp 3.000.000 sekaligus sebagai uang jaminan.  

"Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi 18 (Ajat Sudrajat) menukar mobil Toyota Calya warna Silver menjadi mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO di CV Makmur Jaya Rental Mobil dengan harga perharinya sebesar Rp 650.000," kata Gori. 

"Dan karena saat itu weekend dan saksi 18 menambah waktu selama tiga hari yaitu sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan membayar uang sebesar Rp 1.500.000 setelah dipotong diskon dari CV Makmur Jaya Renta Mobil sebesar Rp 450.000," ujar hakim.

etelahnya, Ajat melapor ke Hendri bahwa dirinya telah mendapat mobil Brio hasil menyewa. Hendri lantas melapor ke Bambang. Kemudian, Bambang menyampaikan kepada Hendri bahwa dia akan membeli mobil Brio tersebut dengan harga Rp 55 juta. 

"Selanjutnya terdakwa 2 (Akbar) mentransfer melalui mbanking sebesar Rp 40 juta," ujar hakim. 

Usai melakukan pembayaran, Akbar dan Rafsin membawa mobil Brio dari rental milik Ilyas Abdurrahman tersebut ke arah Jakarta, beriringan dengan Bambang yang mengendarai mobil lain.  

Rabu, 1 Januari 2025 pukul 22.30, anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad mendeteksi bahwa dua GPS yang dipasang di mobil Honda Brio itu sudah dalam keadaan mati di daerah Pandeglang. 

Agam lantas melaporkan temuan ini ke ayahnya. Sang ayah lalu menghubungi Ajat, namun nomor WhatsApp pria itu sudah tidak aktif. Selanjutnya, Ilyas bersama beberapa orang timnya berupaya mengejar mobil yang dibawa lari itu. 

Kamis, 2 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, Ilyas dan timnya berhasil menemukan mobil Brio tersebut di daerah Kecamatan Saketi, Pandeglang. Ilyas dan tim pun memepet mobil Brio tersebut dan meminta Akbar dan Rafsin yang berada di dalam mobil menepi.

Namun, kedua pelaku enggan. Barulah ketika Ilyas memotong laju mobil Brio, Akbar dan Rafsin berhenti mendadak. "Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 (Akbar) dan terdakwa 3 (Rafsin) sambil berkata 'Mobil ini dari mana, ini mobil rental. 

Terdakwa 3 berkata 'Kamu sindikat ya', kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 'Woi woi turun turun' sambil menarik kerah jaket terdakwa," ungkap hakim. 

Akbar lantas membuka pintu mobil dan berteriak bahwa ia merupakan anggota TNI. Bahkan, Akbar memerintahkan Rafsin untuk mengambil senjata.  

"Mendengar teriakan terdakwa 2 (Akbar) tersebut, terdakwa 3 (Rafsin) langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 (Akbar) dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak 'woy, mundur mundur mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau, Mundur'," ujar hakim. 

Saat itu, Ilyas sempat menenangkan Akbar dan meminta bicara baik-baik. Namun, tak lama, mobil yang dikendarai Bambang berhenti di samping mobil Ilyas.

Menggunakan mobilnya, Bambang bahkan sempat menabrak kerumunan itu dan menyebabkan satu orang dari tim Ilyas terlindas tangannya.  Karena ada celah, Akbar, Rafsin, dan Bambang pun berhasil melarikan diri dari Ilyas dan tim. 

Tak habis akal, Ilyas dan tim mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, mengingat para pelaku membawa senjata. Namun, permintaan itu ditolak polisi.  

"Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp Armi (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata 'May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer'," tutur hakim. 

Lalu, beberapa anggota dari grup WhatsApp tersebut datang membantu Ilyas dengan menunggu di gerbang Tol Cikupa, di Balaraja, dan di Cikande. Dalam perjalanan, Akbar, Rafsin, dan Bambang berhenti di Rest Area Km 45 Tol Jakarta-Merak untuk mengisi BBM. 

Ilyas dan tim berhasil mengejar ke titik tersebut sekira pukul 04.00 WIB. Di lokasi itu, terjadi keributan antara para pelaku dengan Ilyas dan tim. Akbar sempat dipiting dan dipukul tim Ilyas. 

Melihat situasi itu, Bambang menembakkan senjatanya ke salah satu tim Ilyas bernama Ramli yang ketika itu memiting Akbar. 

"Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak satu meter, terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan," ujar hakim. 

"Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret," lanjutnya. 

Tag:  #fakta #terungkap #dalam #sidang #perdana #pembunuhan #rental #peran #yang #dilakukan #oknum

KOMENTAR