Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Zulheri Dihukum 9 Tahun Penjara
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri dengan pidana sembilan tahun penjara.
Zulheri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA yang disebut merugikan negara Rp 234 miliar.
Ketua majelis hakim, Agam Syarief Baharudin mengatakan, Zulheri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Hakim Syarief menyebut, Zulheri terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun itu secara terus menerus.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Syarief saat membacakan putusannya di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Zulheri juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 24,1 miliar.
Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dia belum membayar, maka harta bendanya akan dirampas negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Syarief.
Selain Zulheri, Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA juga turut dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama Zulheri dan terdakwa lain.
Dia dihukum 4,5 tahun penjara, denda Ro 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 150 juta.
“Dikompensasikan dengan uang telah dititipkan ke rekening Kejaksaan,” kata Hakim Syarief.
Sementara itu, Komisaris PT Strategic Management Services dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, Danny Boestami dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 131,8 miliar subsidair empat tahun bui.
Terdakwa berikutnya, Komisaris PT Oakwood Capital Management Angie Christina, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management dihukum delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 52,53 miliar subsidair 3,5 tahun penjara.
Kemudian, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk, Romi Hafnur dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 8,91 miliar subsidair 2,5 tahun penjara.
Lalu, seorang pialang saham, Sutedy Alwan Anis dihukum 6,5 tahun bui, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 750 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Tag: #dirut #dana #pensiun #bukit #asam #zulheri #dihukum #tahun #penjara