![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kasus Kepemilikan Senpi yang Terungkap di Sidang Etik AKBP Bintoro Sudah Tingkat Penyidikan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/kasus-kepemilikan-senpi-yang-terungkap-di-sidang-etik-akbp-bintoro-sudah-tingkat-penyidikan-1195438.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kasus Kepemilikan Senpi yang Terungkap di Sidang Etik AKBP Bintoro Sudah Tingkat Penyidikan
Wira menyebut penanganan perkara tersebut masih berjalan. “Iya ada (LP) itu masih jalan sudah sidik (penyidikan),” tuturnya.
Namun dia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang diperiksa sampai saat ini. “Lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya prosedur berjalan,” tambah Wira.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro mengungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.
"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025) lalu.
LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.
“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.
Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api. "Nggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.
Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.
"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya.
Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Dua anggota lain AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Tag: #kasus #kepemilikan #senpi #yang #terungkap #sidang #etik #akbp #bintoro #sudah #tingkat #penyidikan