![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kata KPK Soal Permintaan Hadirkan Penyidik Rossa dan Rekaman CCTV di Praperadilan Hasto](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/kata-kpk-soal-permintaan-hadirkan-penyidik-rossa-dan-rekaman-cctv-di-praperadilan-hasto-1193877.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kata KPK Soal Permintaan Hadirkan Penyidik Rossa dan Rekaman CCTV di Praperadilan Hasto
- Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permintaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV di ruang penyidikan, dalam persidangan.
Plt Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya memiliki hak untuk menyajikan atau tidak materi untuk memberikan pembuktian di persidangan.
"Ya, kalau ada kesempatan kita hadirkan (rekaman CCTV), tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," kata Iskandar usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, terkait permintaan untuk menghadirkan penyidik KPK Rossa, Iskandar mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.
Sebab, kata dia, dari bukti-bukti yang disampaikan sudah menunjukkan kegiatan KPK dalam kasus Hasto sudah sesuai dengan prosedur.
"Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak. Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
"Intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi," sambungnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV di ruang penyidikan dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa permintaan tersebut penting agar pengakuan saksi dari tim hukumnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina, terkait adanya intimidasi saat pemeriksaan menjadi lebih terang.
"Kami berharap bahwa hakim di persidangan ini, hakim tunggal, dapat mengabulkan permohonan kami agar dihadirkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti agar kami bisa periksa. Dan apabila diperlukan, dihadirkan juga CCTV dalam proses pemeriksaan yang lalu, agar supaya menjadi terang," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ronny mengatakan, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak boleh ada intimidasi.
"Kemarin saudara Tio sampaikan, sampai diancam dengan Pasal 21 yaitu obstruction of justice," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan kubu Hasto tersebut jika memang diperlukan.
"Ya, nanti akan dipertimbangkan jika itu diperlukan,” kata Djuyamto.
Ketika memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan melawan KPK, Tio mengaku diintimidasi Rossa pada 6 Januari lalu.
Saat itu, ia dipanggil KPK sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan perintangan yang menjerat Hasto dan kawan-kawan.
Namun, di tengah pemeriksaan oleh penyidik bernama Prayitno, Rossa masuk dan meminta Tio menjelaskan peristiwa terkait “Hayet”.
Tio mengaku tidak paham dan meminta Rossa menjelaskan permintaannya.
Rossa kemudian menyinggung bahwa hukuman yang dijalani Tio, yakni sekitar 4 tahun, tergolong ringan.
Ia pun mengaku bisa menambah hukuman bagi Tio dengan jerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
"Bu Tio bisa saya kenai Pasal 21,” ujarnya menirukan Rossa.
Tio lantas menyatakan dirinya berpasrah pada takdir Tuhan. “Kemudian, dia (Rossa) keluar sambil mukul meja,” kata Tio.
Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Tag: #kata #soal #permintaan #hadirkan #penyidik #rossa #rekaman #cctv #praperadilan #hasto