TAP MPR Pemecatan Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa, Jangan Dicap Inkonstitusional
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin . (ANTARA/HO-PKB)
17:08
25 September 2024

TAP MPR Pemecatan Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa, Jangan Dicap Inkonstitusional

  - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI. Nama baik Gus Dur pun dipulihkan.    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan tersebut. Terlebih fraksi PKB yang mengusulkan untuk pencabutan TAP MPR tersebut.   "Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9).   Menurutnya, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.   "Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujar Cak Imin.   Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan jika keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. Sebab, hal ini yang sudah dinantikan oleh PKB.   "Oya tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," pungkas Cak Imin.   Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).  

  Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.   "Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #pemecatan #dicabut #imin #beliau #guru #bangsa #jangan #dicap #inkonstitusional

KOMENTAR