![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Rekam Jejak Cemerlang AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat dari Polri](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/rekam-jejak-cemerlang-akbp-bintoro-eks-kasat-reskrim-polres-jaksel-dipecat-tidak-hormat-dari-polri-1190219.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Rekam Jejak Cemerlang AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Bintoro dipecat karena dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Ia telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Hasil putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bintoro.
Selain itu, Bintoro juga disanksi untuk memintan maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan terkait perbuatannya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkap Bintoro menangis dan menyampaikan penyesalannya setelah di-PTDH.
"Menyesal dan menangis," kata Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Lantas, seperti apakah rekam jejak AKBP Bintoro semasa masih berdinas di Polri?
Rekam jejak AKBP Bintoro
AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Ia telah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.
Dalam kariernya, Bintoro pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Pada tahun yang sama, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alumni Akpol 2004 ini juga sempat menjabat sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada Agustus 2023, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Jabatan itu ia emban selama tahun 2023 hingga 2024.
Ia telah menangani banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jaksel.
Pada Juli 2024, ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.
Selain itu, AKBP Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.
Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, AKBP Bintoro juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.
Kemudian, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.
Akan tetapi, karier cemerlang Bintoro tak dimaksimalkan dengan baik olehnya.
Ia terseret kasus dugaan pemerasan, yang terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Gugatan teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Pada laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.
Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba.
Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.
Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan.
Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH.
Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)
Tag: #rekam #jejak #cemerlang #akbp #bintoro #kasat #reskrim #polres #jaksel #dipecat #tidak #hormat #dari #polri