![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kemenlu Diminta Waspadai Deportasi Besar-besaran oleh Trump](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/kompas/kemenlu-diminta-waspadai-deportasi-besar-besaran-oleh-trump-1178242.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kemenlu Diminta Waspadai Deportasi Besar-besaran oleh Trump
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk terus memantau perkembangan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump menerapkan kebijakan baru terkait imigrasi.
Ameila mengatakan bahwa kebijakan imigrasi yang diterapkan Trump berpotensi berdampak pada WNI yang berada di AS, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.
"Kami mengimbau agar Kemenlu terus memantau perkembangan WNI di AS jika memang akan terjadi deportasi, sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden Donald Trump selalu menekankan penertiban imigran di AS," kata Amelia kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Ia menyoroti rencana Trump yang hendak mendeportasi sekitar 11 juta imigran ilegal di negaranya dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan.
Politikus Partai Nasdem itu meminta agar pemerintah benar-benar mewaspadai rencana deportasi besar-besaran tersebut karena bisa turut berdampak kepada WNI.
"Kami juga menyarankan Kemenlu dan lembaga terkait untuk mewaspadai rencana Trump mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan," ungkap Amelia.
Sebagai langkah antisipasi, ia mengusulkan agar pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus yang berfokus pada perlindungan WNI di AS untuk mengantisipasi rencana deportasi besar-besaran itu.
Amelia juga mendorong kementerian serta lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi kepada WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri.
“Kami juga mendorong KBRI Washington dan Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay, atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump," tutur Amelia.
Amelia juga mengimbau masyarakat Indonesia yang berencana bermigrasi ke AS, maupun WNI yang sudah berada di sana, agar selalu mematuhi aturan administrasi dan hukum yang berlaku.
"Agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kemenlu mengonfirmasi bahwa ada dua WNI telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), seperti dikutip dari Antara News.
Kemenlu RI menyatakan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump.
Judha menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menetapkan standar prosedur penanganan jika ada WNI yang ditangkap akibat kebijakan imigrasi baru AS.
Perwakilan RI juga berkolaborasi dengan berbagai otoritas di AS, termasuk Immigration and Customs Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), serta pihak Homeland Security Investigation.
Judha menambahkan bahwa Perwakilan RI telah menyampaikan imbauan melalui berbagai platform dan program edukasi kepada masyarakat.
“Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, serta hak-hak yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani," ucap Judha.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.
Tag: #kemenlu #diminta #waspadai #deportasi #besar #besaran #oleh #trump