![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Dokumen Pembangunan Pagar Laut yang Diminta Penyidik](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/tribunnews/kejagung-sebut-kades-kohod-arsin-belum-serahkan-dokumen-pembangunan-pagar-laut-yang-diminta-penyidik-1175616.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kejagung Sebut Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Dokumen Pembangunan Pagar Laut yang Diminta Penyidik
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung telah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Arsin terkait polemik pagar laut tersebut.
Namun dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Arsin hingga kini belum menyerahkan apa yang diminta oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mendalami polemik tersebut.
"Nah pertanyaan bagus, itu belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Menyikapi hal ini, Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus yang saat ini tengah menyita perhatian publik tersebut.
Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan oleh pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.
"Kita monitor lah terus, tapi kita gak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya pulbaket," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023-2024.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Merespon hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.
"Ya surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," ungkap Harli kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Hanya saja kata dia, tahapan yang dilakukan pihaknya saat ini masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam proses penyelidikan tersebut.
Namun ia memastikan penyelidik bakal bertindak secara proaktif dalam menyikapi polemik yang saat ini tengah heboh di masyarakat.
"Secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan karena belum pro justicia jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," pungkasnya.
Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, adapun pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat Desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"(Maksud Kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Kejagung RI.
Boyamin menjelaskan, pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran ia menilai mereka turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.
Pasalnya menurut dia penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di perairan Tangerang itu merupakan palsu.
"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Atas dasar itu ia pun melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa mulai Desa Kohod, Pakuaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Tronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Mereka kata Boyamin diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
"Dimana disana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta minimal, maksimal Rp 250 juta," pungkasnya.
Tag: #kejagung #sebut #kades #kohod #arsin #belum #serahkan #dokumen #pembangunan #pagar #laut #yang #diminta #penyidik