TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI
16:52
19 September 2024

TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas

DPR RI menyepakati pembentukan atau penyusunan peratutan DPR tentang pemberian penghargaan kepada para anggotanya di akhir masa jabatan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kesepakatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek diberikan kesempatan menyampaikan lampiran dalam rapat soal penyusunan peraturan tersebut.

Ia menyampaikan, peraturan ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, Peraturan DPR RI. Menurutnya, pemberian itu juga memiliki tujuan untuk menghormati dan menghadapi pengabdian anggota Dewan.

"Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Awiek.

Usai mendengar laporan, Lodewijk selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggotanya mengenai soal peraturan tersebut. Seluruh fraksi pun menyatakan persetujuannya.

Baca Juga: Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sosok Dibalik Golnya Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan penyusunan peraturan DPR mengenai pemberian tanda penghargaan kepada para anggota DPR RI di akhir massa jabatan keanggotaannya. Dalam aturan ini nantinya seluruh anggota DPR RI periode ini sebelum lengser akan mendapatkan tanda penghargaan.

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan, Willy Aditya, menjelaskan, jika pemberian penghargaan itu tak ada kriteria khusus sebab semua anggota akan dianugerahi.

Ia menjelaskan, bentuk penghargaan tersebut bukan barang yang mahal. Hanya berupa Pin dengan logo DPR RI dan Piagam yang diberikan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Berapapun

"Ini nggak pakai kriteria semua anggota dapat jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan diharganya tapi di dedikasi dan kesetiannya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah. Ya kalau mau perak perak atau perunggu apalah yang murah murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," sambungnya.

Willy menyampaikan, jika semua fraksi sudah sepakat mengenai adanya peraturan soal pemberian tanda penghargaan tersebut.

"Semua fraksi sepakat tadi pas rapat panja semua datang," ujarnya.

Sementara itu, Willy menegaskan, yang mendapatkan tanda penghargaan ini adalah anggota DPR RI yang saat ini aktif bukan untuk yang sudah dipecat dan melakukan pelanggaran etik.

Adapun soal aturan ini sudah disepakati Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan segera.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sahkan #peraturan #soal #pemberian #penghargaan #seluruh #anggota #jelang #purnatugas

KOMENTAR