Ahli Hukum Hardjuno Wiwoho Sebut Banyak Proyek Besar Rawan Dikorupsi akibat Kurang Kajian Hukum
Ahli hukum Unair Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)
16:48
19 September 2024

Ahli Hukum Hardjuno Wiwoho Sebut Banyak Proyek Besar Rawan Dikorupsi akibat Kurang Kajian Hukum

–Kehadiran infrastruktur yang memadai berperan vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melancarkan roda perekonomian, dan membuka akses terhadap fasilitas publik yang lebih baik. Namun, masifnya pembangunan infrastruktur tanpa diikuti kajian hukum yang memadai bisa menimbulkan backfire effect.

”Saya melihat, tantangan dalam pembangunan infrastruktur terkait dengan aspek hukum dan politik ekonomi yang melibatkan kepentingan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Ahli Hukum dan Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, pembangunan infrastruktur yang pesat di Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan. Terutama terkait masalah hukum yang timbul dari kurangnya perhatian terhadap aspek Legal Review.

Menurut Hardjuno, masalah korupsi dan kebijakan yang tidak transparan mengakibatkan biaya yang meningkat dan kualitas yang rendah. Hal itu diperparah dengan keputusan politik yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang mengabaikan kebutuhan masyarakat luas. Terutama dalam hal pemilihan lokasi proyek infrastruktur yang optimal atau penentuan prioritas pembangunan.

Selain itu, Hardjuno menilai, salah satu penyebab utama munculnya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek besar adalah kurangnya kajian hukum yang memadai terhadap kontrak-kontrak yang mengikat berbagai pihak.

”Jadi memang benar apa yang diungkapkan Prof Romli bahwa Legal Review itu krusial. Tanpa itu, banyak celah dalam kontrak yang bisa disalahgunakan, terutama pada proyek-proyek besar yang melibatkan BUMN dan perusahaan asing,” jelas Hardjuno Wiwoho.

Hardjuno yang juga kandidat doktor hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) menambahkan, proses tersebut tidak hanya melindungi para pihak dari risiko pidana tetapi juga memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan proyek. Banyak kasus korupsi yang berujung di pengadilan, terjadi karena kontrak-kontrak infrastruktur disusun tanpa memperhatikan hukum yang berlaku, baik dalam negeri maupun internasional.

”Kurangnya pemahaman terhadap hukum kontrak menyebabkan banyak proyek infrastruktur tersandung masalah hukum yang memakan waktu dan biaya besar. Legal Review harusnya dilakukan di setiap tahap, dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegas Hardjuno Wiwoho.

Untuk itu, Hardjuno menekankan pentingnya kolaborasi antara ahli hukum dengan disiplin lain, seperti teknik dan manajemen proyek. Hal itu untuk memastikan semua aspek kontrak terakomodasi dengan baik. Pendekatan lintas disiplin menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya cepat, tetapi juga bebas dari risiko pidana di kemudian hari.

”Pemerintah dan sektor swasta perlu lebih serius dalam menjalankan audit hukum terhadap proyek-proyek strategis guna memastikan ketertiban dan menghindari masalah hukum di masa depan,” papar Hardjuno Wiwoho.

”Dengan memperkuat proses Legal Review, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan pembangunan yang lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa terbebani kasus hukum,” sambung dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #ahli #hukum #hardjuno #wiwoho #sebut #banyak #proyek #besar #rawan #dikorupsi #akibat #kurang #kajian #hukum

KOMENTAR