Semua Data dan Dokumen Telah Diserahkan ke KPK, Kaesang Minta Jangan Ada Spekulasi soal Kasus Jet Pribadi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berjalan usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
15:48
19 September 2024

Semua Data dan Dokumen Telah Diserahkan ke KPK, Kaesang Minta Jangan Ada Spekulasi soal Kasus Jet Pribadi

– Kendati Kaesang Pangarep telah datang ke KPK untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi, sorotan dari beberapa kalangan belum reda. Karena itu, melalui juru bicaranya, Kaesang meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi tanpa dasar yang jelas.

”Semua data dan informasi sudah kami sampaikan ke KPK. Mohon jangan berspekulasi,” ujar jubir Kaesang yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, kemarin.

Dia juga meminta semua pihak tidak berspekulasi tentang orang-orang yang berada satu pesawat dengan Kaesang saat berkunjung ke Amerika Serikat pada Agustus lalu.

Francine menegaskan, selain Kaesang, ada orang lain di pesawat pribadi tersebut. Mereka berangkat bersama ke Amerika Serikat. ”Misalkan di pesawat itu ada delapan penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat dan empat orang dari Mas Kaesang,” imbuhnya.

Francine kembali meminta agar siapa pun tidak berspekulasi tanpa konfirmasi ke KPK. ”Sekali lagi, mohon tidak berspekulasi tanpa konfirmasi dari KPK dan kami,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo turut berkomentar mengenai dugaan gratifikasi yang menimpa putra bungsunya itu. Namun, Jokowi tidak berkomentar panjang. Dia hanya menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sebelumnya, pengamat penerbangan Alvin Lie mempertanyakan statemen Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut biaya penerbangan ke AS sekitar Rp 90 juta per orang. ”Sama sekali tak logis,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sebab, sewa jet pribadi dihitung per jam, bukan per orang dan tujuannya. Selain itu, biaya sewa biasanya dihitung berdasar pergi pulang. Tidak hanya satu arah.

Data kepemilikan pesawat, menurut Alvin, bisa diperoleh di Dirjen Perhubungan Udara. ”Mereka yang berhak beri izin pesawat mendarat di Indonesia dan kemudian berangkat lagi ke luar negeri,” paparnya.

Pada bagian lain, Ketua IM57+ M. Praswad Nugraha mengkritik sikap KPK yang menyebut gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara. Padahal, sering terjadi gratifikasi kepada penyelenggara negara diberikan melalui keluarga. (elo/far/lyn/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #semua #data #dokumen #telah #diserahkan #kaesang #minta #jangan #spekulasi #soal #kasus #pribadi

KOMENTAR