DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi UU, Prabowo Bisa Angkat Menteri Lebih dari 34 Orang
Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
13:48
19 September 2024

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi UU, Prabowo Bisa Angkat Menteri Lebih dari 34 Orang

  - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (19/9). Jumlah kementerian negara pada pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bisa lebih dari 34 kementerian/lembaga.   Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan apakah RUU tentang Kementerian Negara dapat disahkan menjadi Undang-Undang. "Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk saat memimpin Rapat Paripurnas DPR RI.   "Setuju," jawab para anggota dewan yang diikuti dengan ketukan palu pengesahan.   Sebelum disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat II, Anggota Baleg dari fraksi PKS Amin AK menyatakan, perubahan UU Kementerian Negara merupakan satu keharusan akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PUU -IX/2019.   "Fraksi PKS berpendapat penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu; Pasal 6 A, sehingga berbunyi sebagai berikut, dalam hal tertentu pembentukan kementerian tersendiri dapat ditentukan dengan sub pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 pada prinsipnya berdasarkan kebutuhan presiden dan penyelenggara pemerintahan yang baik," ucap Amin AK saat rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).   Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.    Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.   Anas mengatakan Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.   "Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” ungkap Anas saat rapat dengan Baleg DPR.   Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.    Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.   Lebih lanjut, Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.   "Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi," pungkasnya

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sahkan #kementerian #negara #jadi #prabowo #bisa #angkat #menteri #lebih #dari #orang

KOMENTAR