Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia
Bareskrim Polri tampilkan para terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis barang haram narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. 
18:13
18 September 2024

Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap peran masing-masing terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis barang haram narkoba jaringan Malaysia - Indonesia.

Terpidana HS bekerja sama dengan jaringan dengan inisial F yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni terpidana mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah.

Sedangkan dalam melakukan pencucian uang, HS dibantu oleh sejumlah terpidana lainnya.

Di antaranya T (pengelola uang hasil kejahatan), MA (pengelola aset hasil kejahatan), S (pengelola aset hasil kejahatan), C (membantu pencucian uang), AA (membantu pencucian uang), NMY (Adik AA, membantu pencucian uang), R (membantu pencucian uang dan upaya hukum), dan AY (Kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).

Kabareskrim menerangkan dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp 2,1 Triliun.

“Yang kemudian oleh terpidana sebagian uang digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba,” jelas Wahyu.

Adapun sejumlah aset yang dibeli dari hasil perdagangan narkoba meliputi 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut (4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski), 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar serta deposito Standard Chartered sebesar Rp 500  juta.

Sehingga nilai total aset dari tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 221 miliar.

“Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatannya dengan 3 tahapan,” ungkap Kabareskrim.

Tahap pertama menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama orang lain yaitu rekening atas nama A dan M.

Kedua tahap pelapisan (Layering) yakni mentransfer yang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

Terakhir tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kabareskrim #ungkap #peran #para #terpidana #kasus #tppu #dari #hasil #bisnis #narkoba #jaringan #malaysia

KOMENTAR