DPR Hanya Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat, Keputusan di Tangan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (KOMPAS.com/Rahel)
18:20
6 Februari 2025

DPR Hanya Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat, Keputusan di Tangan Pemerintah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR hanya dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat yang diajukan DPR, tetapi keputusan untuk memberhentikan tetap di tangan pemerintah.

Dasco lantas memberi contoh kasus yang membuat DPR merekomendasikan pemberhentian pejabat, misalnya ketika seroang pejabat sakit-sakitan sehingga tidak bekerja optimal.

"Misal nih, ada di satu lembaga yang dia sudah 25 tahun menjabat di situ, tetapi pensiunnya umur 70, tapi dia sakit-sakitan. Kemudian kinerjanya jadi kurang, sementara kalau hasil evaluasinya itu bisa digantikan yang lebih baru. Kan kenapa enggak?" ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Namun, ia menekankan, tindak lanjut atas rekomendasi DPR itu tetap menjadi wewenang pemerintah.

Politikus Partai Gerindra ini mengamini bahwa pejabat negara tidak dipilih secara sepihak oleh DPR.

"Nah, tapi itu kan juga tergantung nanti dari pemerintahnya menindaklanjuti atau enggak. Karena itu kan bukan keputusan kita sendiri juga, kan bukan kita yang bisa kemudian menyatakan bahwa... Kan sifatnya nanti cuma rekomendasi itu. Jadi bukan di undang-undang. Kalau kita ubah undang-undangnya kan itu sifatnya lebih mengikat," kata Dasco.

Maka dari itu, Dasco menekankan bahwa DPR tidak bisa mencopot seorang pejabat negara yang mengikuti proses fit and proper test di DPR.

Dasco pun menganggap hal itu sebagai tuduhan yang berlebihan.

"Kalau di undang-undang mungkin kita boleh dicurigai mau ini mau itu, ini kan cuma peraturan tata tertib," kata dia.

Dengan demikian, Dasco berpendapat bahwa terlalu berlebihan jika ada anggapan DPR ingin menyamai kekuasaan presiden.

"Itu kan di tata tertib kita yang mengatur kelanjutan dari hasil fit and proper itu. Kalau sewaktu-waktu diperlukan, kita bisa. Tapi itu kan tetap juga tindak lanjutnya tergantung pemerintah nanti, itu di pihak lain yang mengeksekusi, bukan kita," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Namun, aturan baru ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, berpotensi menciptakan konflik kepentingan, serta mengancam independensi sejumlah lembaga negara.

Dalam revisi tersebut, DPR memberikan dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Belakangan, DPR memberi klarifikasi bahwa mereka hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, bukan mencopot pejabat secara sepihak.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #hanya #rekomendasikan #pemberhentian #pejabat #keputusan #tangan #pemerintah

KOMENTAR