KPK Sita Uang Rp 3,4 Miliar Serta Tas dan Jam Tangan Mewah Dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Tim penyidik menyita uang rupiah dan valas yang bila dijumlahkan nilainya Rp 3,4 miliar.
"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Barat, Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 3,4 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).
Selain uang miliaran, penyidik juga menyita tas dan jam tangan mewah, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Adapun kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeledah berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Ahmad Ali berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
"Diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," katanya.
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.
Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.
"Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Asep.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Atas perkara itu, Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
KPK kemudian kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Ia diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari.
Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.
Berikut rinciannya:
- Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
lainnya.
Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).
Tag: #sita #uang #miliar #serta #tangan #mewah #dari #rumah #politikus #nasdem #ahmad