Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN yang Dibuka untuk Umum dengan Kuota Terbatas
Patung Garuda di IKN. [Ist] - Nusantara Dibuka untuk Umum, Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN dengan Kuota Terbatas
10:12
18 September 2024

Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN yang Dibuka untuk Umum dengan Kuota Terbatas

Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi dibuka untuk umum. Masyarakat dapat berkunjung menyaksikan kemegahan ibu kota baru tersebut. Berikut ini adalah cara pesan tiket masuk ke IKN.

Menurut informasi dari Otorita IKN (OIKN), kunjungan umum dibuka mulai Senin (16/9/2024), pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.

Mengutip dari Instagram @ikn_id, jumlah pengunjung dibatasi 300 orang per hari mengingat IKN masih dalam tahap pembangunan. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Dalam kunjungan umum ke IKN, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

Baca Juga: Iwan Fals Mendadak Komentari Soal IKN: Jadi Gimana, Sekarang Ibu Kota Udah di Sini?

Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN

Sebelum melakukan kunjungan ke IKN, masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi IKNOW yang dapat diunduh melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan tiketnya.

  • Masuk ke aplikasi IKNOW, lalu pilih menu 'Visit Nusantara'.
  • Pilih 'Kunjungi Nusantara' dan lanjutkan dengan 'Pesan Tiket'.
  • Isi formulir pemesanan tiket
  • Jika sudah selesai, pilih 'Lihat E-Ticket'. 
  • Anda dapat berkunjung pada hari yang tercantum pada tiket.
  • Tunjukkan barcode tiket kepada petugas liaison officer di lokasi. 
  • Petugas akan mendampingi Anda dengan Bus Electric Vehicle (EV) menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa.

Tata Tertib saat Berkunjung ke IKN

Otorita IKN bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan pemangku kepentingan lainnya telah menyusun panduan dan tata tertib kunjungan yang lengkap. Berikut adalah tata tertib pengunjung saat berada di IKN:

  1. Semua pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW untuk memperoleh izin masuk dari Otorita IKN. 
  2. Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk berkeliling. Kendaraan pribadi dapat diparkir di Rest Area atau Simpang Trunen.
  3. Pengunjung harus mematuhi rambu-rambu dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  4. Pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan (sandal tidak diperbolehkan demi alasan keselamatan).
  5. Dilarang merokok di Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, Rumah Techno IKN, serta di sepanjang area kunjungan dan tempat parkir.
  6. Dilarang menginjak rumput di sepanjang area kunjungan.
  7. Pengunjung dilarang mencoret-coret, merusak tanaman, atau merusak fasilitas umum di IKN.
  8. Pengunjung tidak diperbolehkan memberi makan hewan di IKN.
  9. Pengunjung dilarang memasuki area konstruksi.
  10. Pengunjung harus membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
  11. Pengunjung diharapkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta menggunakan peralatan makan, minum, dan tas belanja yang ramah lingkungan.
  12. Tidak diperbolehkan piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam area IKN.
  13. Pengunjung tidak boleh membawa senjata tajam selama kunjungan.
  14. Tidak diperbolehkan membawa minuman beralkohol.
  15. Tidak diperbolehkan bermain bola, menduduki patung, bersandar di jembatan, atau melewati batas aman di embung/kolam.
  16. Aktivitas politik, kampanye, tindakan SARA, atau kegiatan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia tidak diperbolehkan.

Panduan tersebut dibuat untuk menjamin pengalaman kunjungan yang nyaman, aman, dan memuaskan bagi semua pihak. Alur dan panduan selengkapnya dapat dilihat melalui link: https://ikn.go.id/storage/file-bahan/20240915-pedoman-kunjungan-ke-ikn-masyarakat-umum-compressed.pdf 

Baca Juga: Muhammadiyah Punya Tiga Misi di IKN, Salah Satunya Bangun Rumah Sakit Baru

Demikianlah informasi lengkap mengenai cara pesan tiket masuk ke IKN hingga tata tertib yang wajib dipatuhi. Bagaimana, tertarik untuk berkunjung?

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Editor: Rifan Aditya

Tag:  #cara #pesan #tiket #masuk #yang #dibuka #untuk #umum #dengan #kuota #terbatas

KOMENTAR