KPK Dituding Terburu-buru Ajukan Bukti untuk Tetapkan Hasto sebagai Tersangka
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat ditemui awak media beberapa saat sebelum sidang praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka dari KPK dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:12
5 Februari 2025

KPK Dituding Terburu-buru Ajukan Bukti untuk Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terburu-buru mengajukan bukti dalam menetapkan (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, beberapa saat sebelum sidang praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka dari KPK dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ada beberapa catatan, tentunya kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru atau boleh kami sampaikan bahwa ini tidak cukup bukti,” kata Ronny, saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pihaknya akan menguji aspek formal yang ditempuh KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Selain itu, kata Ronny, perkara sejumlah pelaku yang terkait suap Harun Masiku sudah diproses hukum, diuji, dikonfrontir, dan tidak terdapat bukti yang terkait Harun Masiku.

“Tentunya kami akan menguji hal tersebut dan sekali lagi bahwa ini sebenarnya sudah dipersidangkan, ya rekan-rekan,” ujar Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #dituding #terburu #buru #ajukan #bukti #untuk #tetapkan #hasto #sebagai #tersangka

KOMENTAR