MK Tolak PHPU Pilkada Tangsel 2024, Dalil ASN Ikut Berkampanye Tak Beralasan
10:56
5 Februari 2025

MK Tolak PHPU Pilkada Tangsel 2024, Dalil ASN Ikut Berkampanye Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Rama Shinta) di Pilkada Tangsel 2024.

PHPU itu ditunjukkan untuk perolehan suara pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Pilkada Tangsel 2024.

Dalam amar putusannya, hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

"Berkenaan dengan dalil pelanggaran pasangan calon nomor urut 1 dengan melibatkan ASN warga negara dan pegawai honorer. Bawaslu menyatakan benar telah menerima dan memeriksa laporan secara terpisah dari pemohon dengan kegiatan memancing bersama," kata hakim MK Ridwan Mansyur di ruang persidangan, Gedung MK Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam. 

Ia melanjutkan serta berkenaan keterlibatan kader posyandu dalam acara kampanye setelah melakukan klarifikasi dan kajian Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Menyatakan laporan tersebut tidak lanjut dikarena tidak memenuhi unsur Pasal 2 huruf f Pasal 9 ayat (2) UU Nomer 20 Tahun 2023 tentang ASN

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 1 dengan melibatkan ASN dan seterusnya tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Kemudian berkenaan dengan dalil pelanggaran kewenangan program dan kegiatan Tangsel Terang. Hakim MK Ridwan menyatakan Mahkamah mencermati dalil a quo serta bukti dari pemohon ternyata pemohon tidak menguraikan dengan rinci perihal lokasi titik keterangan yang dimaksud serta pengaruhnya terhadap hasil suara. 

"Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan ada pelanggaran penggunaan kewenangan program kegiatan Tangsel Terang adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya. 

Lanjutnya berkenaan dengan dalil pelanggaran yang dilakukan KPU Tangsel dan jajarannya berupa penayangan iklan dan simbol memilih pasangan calon nomor 1 dengan dukungan satu jari.

Menurut mahkamah, kata dia tidak ada penjelasan dan bukti-bukti yang menunjukkan pengaruh simbol tersebut terhadap perolehan suara pihak terkait. 

"Dengan demikian mahkamah berpendapat dari pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," terangnya. 

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas mahkamah, kata hakim MK Ridwan Mansyur permohonan a quo tidak dapat beralasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 undang-undang 10 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat pengujian PHPU

Selain itu, dinilainya Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai mencederai penyelenggaraan pemilihan umum Pilkada Tangsel 2024.

"Maka sebab itu Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," terangnya. 

Atas hal itu MK menolak permohonan dari pemohon. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di persidangan. 

 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #tolak #phpu #pilkada #tangsel #2024 #dalil #ikut #berkampanye #beralasan

KOMENTAR