Jangan Jual Kendaraan Saat STNK Hilang, Diurus Aja, Caranya Gampang Kok!
Ilustrasi STNK. (Dok.JawaPos)
08:48
18 September 2024

Jangan Jual Kendaraan Saat STNK Hilang, Diurus Aja, Caranya Gampang Kok!

Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Itu sebabnya, STNK hilang bukanlah masalah yang sepele.   STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi saat hendak menjual kendaraan, baik motor atau mobil, sebaiknya saat STNK hilang, diurus dulu saja, baru kemudian dijual.   Mengurusnya mudah, jangan khawatir. Berikut ini JawaPos.com buatkan panduan  yang bisa diikuti untuk mengurus kehilangan STNK.  

  Dirangkum dari berbagai sumber dan informasi Samsat yang aktif di platform digital, sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan.   Kalau sudah, siapkan persyaratan yang harus dibawa atau dilampirkan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan seperti KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri dan BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.   Lampiran juga surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang. Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas).  

  Lalu siapakan juga surat pernyataan bermaterai dan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain. Kalau sudah menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.    Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke Samsat yang merupakan Samsat Pusat atau Samsat Induk. Jangan kunjungi gerai Samsat Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.    Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas Samsat. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.   Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.  

  Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.   Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.   Perlu dicatat juga, sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.   Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap dan lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.  

  Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru. Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem Samsat dan tunggu hingga selesai.    Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:   - Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan. - Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.    Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:   - Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 25.000. - Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #jangan #jual #kendaraan #saat #stnk #hilang #diurus #caranya #gampang

KOMENTAR