Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Hasto Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
08:52
5 Februari 2025

Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Hasto Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tim hukum telah siap untuk menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

"Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan, ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (5/2/2024).

Ronny menilai, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh Komisi Antirasuah dipaksakan.

Alasannya, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P tersebut.

"Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur dan narasi-narasi tuduhan bahwa Mas Hasto seolah-olah sudah bersalah," kata Ronny.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menyinggung perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

Perkara itu, kata Ronny, telah diperiksa dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung.

Dia bilang, dari semua tingkatan pemeriksaan, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan adanya keterlibatan Sekjen PDI-P tersebut.

"Perlu diketahui oleh publik, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht. Dalam putusan kasus suap Wahyu Setiawan dkk tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto," kata Ronny.

"Dalam negara hukum yang tunduk terhadap penghormatan hukum, tidak ada urgensi atau hal yang luar biasa untuk memeriksa lagi perkara ini di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Lagi pun, sampai sekarang, kenapa Harun Masiku tidak kunjung ditangkap?" ucapnya.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Terhadap praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Setyo mengatakan, tim hukum Komisi Antirasuah akan membuka alat-alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.

Dia bilang, alat bukti yang dimiliki KPK kuat untuk membuktikan Hasto terlibat dalam pemberian suap terhadap proses PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #lawan #sidang #praperadilan #hasto #siap #buktikan #status #tersangka #dipaksakan

KOMENTAR