Penetapan DPO Zainal Muttaqin, Mantan Direktur JPG Sudah Diproses, Kejari Balikpapan Tunggu Kejagung
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin. (Prokal (Jawa Pos Grup))
20:32
17 September 2024

Penetapan DPO Zainal Muttaqin, Mantan Direktur JPG Sudah Diproses, Kejari Balikpapan Tunggu Kejagung

 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sudah melayangkan surat permohonan untuk menetapkan Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Group sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Zainal menghilang setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan Zainal sedang dilakukan proses penetapan sebagai DPO. Pihaknya, sudah melayangkan surat permohonan penetapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permohonan penetapan DPO Zainal tinggal menunggu hasilnya. “(Kami) masih menunggu proses penetapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) (RI),” ucap Slamet kepada Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (17/9).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto membenarkan permintaan bantuan dari Kejari Balikpapan untuk menangkap terpidana yang telah memiliki putusan inkrah.

“Benar atas nama ZM (Zainal Muttaqin), permintaan bantuan penangkapan karena yang bersangkutan mangkir untuk dieksekusi sesuai putusan MA,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Tony menjelaskan permintaan itu memang menjadi prosedur di internal kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi hanya berlaku untuk terpidana yang mangkir alias masuk DPO.

Administrasi permohonan itu diproses berjenjang dari Kejati Kaltim hingga Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung. Dari proses itu, barulah Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang berisi jaksa eksekutor dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung bergabung untuk menelusuri keberadaan terpidana.

"Jika sudah DPO, baru bisa diproses ke Tim Tabur. Jadi terpidana ZM ini sudah ditetapkan buron,” singkatnya.

Zainal Muttaqin tidak diketahui keberadaannya setelah MA dalam putusan kasasi menghukumnya pidana 1,5 tahun penjara. Kejari Balikpapan masih belum memasukkannya sebagai DPO meski tiga kali panggilan diabaikan.

Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) mengatakan, Kejari Balikpapan telah memanggil Zainal hingga tiga kali untuk menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Namun, hingga panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Agustus lalu, Zainal tidak pernah datang.

Jaksa eksekutor dari Kejari Balikpapan lantas mendatangi kediaman Zainal di Balikpapan untuk mengeksekusinya. Dia akan ditangkap untuk dijebloskan penjara.

"Tapi Zainal tidak ada di sana. Jaksa hanya bertemu anaknya. Jaksa berpesan kepada anaknya agar Zainal kooperatif, tetapi tidak ada kabar sampai sekarang,” ungkap Andi.

Jaksa sempat melacak keberadaan Zainal. Hingga terakhir terlacak terpidana berada di Surabaya. Menurut Andi, jika informasi itu benar, maka Zainal telah keluar dari wilayah hukum Kejari Balikpapan. Karena itu, semestinya Zainal dimasukkan DPO dan jaksa eksekutor berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) agar jaksa di tempat terpidana ditemukan bisa menangkapnya.

"Supaya siapapun bisa menangkapnya. Tapi, hingga sekarang Kejari Balikpapan masih belum mengeluarkan DPO untuk terpidana Zainal,” tuturnya.

Zainal di tingkat kasasi dinyatakan bersalah menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Putusan MA tersebut menganulir putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Zainal.

Zainal saat menjabat sebagai direktur utama PT DM membeli aset perusahaan. Pembelian aset itu atas nama direksi, yakni Zainal sendiri. Sertifikat dari aset perusahaan itu juga diatasnamakan Zainal.

Selain itu, Zainal juga pernah memimpin dua perusahaan listrik, yaitu direktur utama PT Kalimantan Elektrik Power (KEP) dan PT Indonesia Energi Dinamika (IED) sejak 1993-2016.
Jawa Pos memiliki saham 45 persen di PT IED. Aset perusahaan berupa lima bidang tanah atas nama Zainal pribadi digunakannya sebagai jaminan untuk mengajukan utang di bank.

Perbuatan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dan seizin PT DM. Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar. (rul/ryu)

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #penetapan #zainal #muttaqin #mantan #direktur #sudah #diproses #kejari #balikpapan #tunggu #kejagung

KOMENTAR