



KPK Butuh Waktu 30 Hari untuk Analisa Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisa selama 30 hari terhadap klarifikasi penggunaan jet pribadi yang disampaikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Tessa menyebut analisa tersebut nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
"Akan dilakukan analisa oleh Direktorat Gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
"Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari ke depan," lanjut dia.
Sebelumnya, Kaesang mengeklaim dirinya hadir ke KPK atas inisiatif sendiri untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi.
"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," tambah dia.
Menurut Kaesang, hal yang diklarifikasi kepada KPK hari ini berkaitan dengan perjalanannya menggunakan jet pribadi belum lama ini.
Sekadar informasi, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.
Tag: #butuh #waktu #hari #untuk #analisa #klarifikasi #pribadi #kaesang