KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pernah memeriksa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos sebagai saksi di Singapura pada 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik saat itu langsung menemui Paulus Tannos di Singapura. Namun, tak bisa melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.
"KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024. Kenapa hanya saksi dan bukan tersangka? Karena request permintaannya adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
"Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya lagi.
Tessa mengatakan, tak lama setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengajukan provosional arrest atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Dan tidak lama setelah itu, kita mengajukan provosional arrest melalui Divisi Hubungan Internasional Polri tadi," ujarnya.
Namun, Tessa menyebut, penahanan Paulus Tannos tidak bisa dilakukan lantaran pemeriksaan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
"Enggak bisa (penahanan Paulus Tannos), tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Tag: #sebut #pernah #periksa #paulus #tannos #sebagai #saksi #singapura #pada #2024