Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana
Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana didesak dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon 
18:51
16 September 2024

Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana

- Majelis hakim Pengadilan Cirebon yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diminta menghadirkan Iptu Rudiana.

Hal ini untuk mengkonfirmasi keterangan terpidana yang mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.

Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) kemarin.

Dalam sidang itu, dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami.

Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.

Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.

Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.

Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.

Seorang Praktisi Hukum, Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sidang ini menjadi perhatian publik setelah banyak pihak, termasuk keluarga korban, mempertanyakan dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum sebelumnya.

Keputusan hakim untuk menindaklanjuti desakan ini dinantikan banyak pihak, terutama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Adapun, Rudiana sendiri merupakan anggota kepolisian yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.

Saat peristiwa kematian Vina dan Eki tahun 2016 lalu, Rudiana kala itu menjabat sebagai kanit narkoba Polres Cirebon Kota.

Saat itu, Rudiana yang juga ayah dari korban bernama Eki ikut melakukan penyelidikan dengan langsung menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon, yang satunya sudah bebas ini bernama Saka Tatal.

Penangkapan dilakukan dikarenakan Rudiana mendapatkan informasi bahwa ada segerombolan pemuda yang diduga membunuh anaknya, bukan kecelakaan yang awalnya dilaporkan oleh warga setempat.

Ialah Aep dan Dede yang melapor ke Rudiana, bahwa para pelaku pembunuhan terhadap anaknya sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon, tiga hari setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. 

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #buktikan #ucapan #mengejutkan #terpidana #pembunuhan #vina #cirebon #hakim #didesak #hadirkan #iptu #rudiana

KOMENTAR