Ketentuan Kemasan Polos untuk Produk Hasil Tembakau Dikhawatirkan Picu Rokok Ilegal
ilustrasi rokok. (Pixabay)
17:40
16 September 2024

Ketentuan Kemasan Polos untuk Produk Hasil Tembakau Dikhawatirkan Picu Rokok Ilegal

- Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kesehatan yang membahas soal produk hasil tembakau masih dinamis. Kali ini pelaku industri hasil tembakau (IHT) mempertanyakan tentang kebijakan kemasan polos (plain packaging).

Kebijakan itu sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi regulasi turunan dari dari PP 28 Tahun 2024.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, kebijakan itu memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos malah memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Pasalnya, identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.

“Kemasan polos akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, tetapi yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun aturan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan itu juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.

Senada dengan Gappri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman mengatakan, pasal tentang kemasan polos tidaklah masuk akal. Kebijakan itu justru akan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih sulit dikendalikan.

"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.

Minim Partisipasi Pihak Terkait

Sebagaimana diketahui, RPMK tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan itu melibatkan para pelaku industri yang menyatakan tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang” ujarnya.

Dia menekankan penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk memastikan kepentingan yang lebih luas juga dipertimbangkan.

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait,” tegas Trubus.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #ketentuan #kemasan #polos #untuk #produk #hasil #tembakau #dikhawatirkan #picu #rokok #ilegal

KOMENTAR