Bareskrim Sudah Periksa Pegawai ATR/BPN yang Dicopot Nusron gara-gara Pagar Laut
Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Kementerian ATR/BPN)
20:08
4 Februari 2025

Bareskrim Sudah Periksa Pegawai ATR/BPN yang Dicopot Nusron gara-gara Pagar Laut

 Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Sudah, belum semua, tapi sudah. Beberapa sudah (diperiksa),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Namun, Djuhandhani tidak membocorkan secara spesifik siapa mantan anak buah Nusron yang telah diperiksa oleh penyidik.

Bareskrim hanya menyebutkan bahwa ada tujuh orang dari lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sudah diperiksa, yakni Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

Kemudian, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Djuhandhani juga enggan membocorkan apakah dari nama saksi yang telah diperiksa ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Djuhandhani mengatakan, Nusron mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami melaksanakan penyidikan didukung oleh dukungan yang sangat-sangat serius dari Kementerian ATR/BPN. Buktinya apa? Menteri ATR/BPN begitu kami izin untuk memeriksa, langsung diberikan, bahkan kami minta keterangan-keterangan langsung semua diberikan,” kata dia.

Pada hari ini, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.

Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #bareskrim #sudah #periksa #pegawai #atrbpn #yang #dicopot #nusron #gara #gara #pagar #laut

KOMENTAR