Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Diketahui sidang praperadilan Hasto ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu besok, (5/2/2
19:54
4 Februari 2025

Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui sidang praperadilan Hasto ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu besok, (5/2/2025).

Nantinya dalam sidang praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK akan diuji keabsahannya.

Terutama dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.

Menurut Tessa, Biro Hukum KPK juga telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang praperadilan Hasto ini.

"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Tessa kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan aturan dan prosedur yang benar.

Yakni dengan menggunakan dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.

Untuk itu, KPK berharap agar sidang praperadilan Hasto ini bisa berjalan objektif.

Selain itu majelis hakim juga diharapkan bisa memberikan penilaian tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

"Minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif."

"Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," terang Tessa.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Selasa (21/1/2025) lalu, tetapi ditunda menjadi Rabu besok karena KPK tidak hadir.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku

Dalam gugatannya, Hasto meminta PN Jaksel mencabut status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.

Kuasa Hukum Hasto Yakini KPK Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Besok

Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelumnya sempat ditunda. 

Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan, kemudian sidang selanjutnya digelar 5 Februari 2025 mendatang. 

Ronny pun meyakini pihak KPK bakal datang dalam sidang besok.

"Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai," kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

"Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak," harapnya. 

Akademisi Nilai Hasto Tak Terlibat Delik Suap

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menurut hasil focus group discussion (FGD) oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firmly Law Yogyakarta menyalahi prosedur hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali, yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.

“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari."

"Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK (Hasto) yang kami pahami,” kata Mahrus dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” tutur Mahrus.

Eksaminator lainnya, Amir Ilyas, juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan Hasto Kristiyanto tidak tepat.

“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ujarnya.

Adapun FGD digelar merespons permohonan Hasto dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

FGD digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, pada tanggal 3 sampai 4 Januari 2025 di Swiss-Belresidence, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #jelang #sidang #praperadilan #hasto #besok #siap #hadir #tegaskan #penetapan #tersangka #sesuai #prosedur

KOMENTAR