Kades Kohod Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Pagar Laut Tangerang di Bareskrim Polri
- Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan tidak bersifat mandatori.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” katanya.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus pemalsuan ini. Sehingga, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani.
Dia juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Djuhandhani.
Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Kemudian, penyidik juga akan memeriksa berkas warkah yang ada di laboratorium forensik untuk melacak jejak pemalsuan yang ada.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” kata dia.
Namun, Bareskrim Polri belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip kerap disebutkan dalam kontroversi terkait status lahan pagar laut di wilayahnya.
Arsin, yang dikenal sebagai "asli orang sini," memulai kehidupannya dengan latar belakang yang jauh dari kemewahan.
Dia sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai status lahan yang dulunya merupakan daratan.
Tag: #kades #kohod #penuhi #panggilan #klarifikasi #terkait #pagar #laut #tangerang #bareskrim #polri