Menhan: Hati-hati Terhadap Prajurit yang Langgar Hukum Lalu Diberhentikan
Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
19:38
4 Februari 2025

Menhan: Hati-hati Terhadap Prajurit yang Langgar Hukum Lalu Diberhentikan

- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau agar anggota DPR berhati-hati terhadap para eks prajurit TNI yang sudah diberhentikan akibat terjerat kasus hukum.

Hal ini disampaikan Sjafrie saat bicara di hadapan anggota dan pimpinan Komisi I DPR, merespons maraknya anggota TNI terlibat kasus kekerasan beberapa waktu terakhir.

"Ini menjadi catatan bapak-bapak ibu sekalian, hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan," kata Sjafrie dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025).

"Contoh mereka yang desertir dan insubordinasi itu di masyarakat harus mendapat pencermatan," ujarnya lagi.

Sebab, Sjafrie mengungkapkan, para prajurit TNI yang diberhentikan dari kedinasan karena melanggar hukum, akan sulit mendapatkan tempat di masyarakat.

"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," ujar Menhan.

Lebih lanjut, Menhan menegaskan bahwa TNI tidak pernah memberikan toleransi bagi para prajurit yang melanggar hukum.

Sjafrie menyebut, mereka bisa dihadapkan pada dua hukum, yakni pidana militer dan umum.

"Saya kira sudah jelas, bahwa siapa pun warga negara yang melanggar hukum apalagi dia seorang prajurit TNI itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku, terutama bagi prajurit. Dia menghadapai dua hukum. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," kata Sjafrie.

"Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dan itu tidak pernah dibiarkan," ujarnya lagi.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #menhan #hati #hati #terhadap #prajurit #yang #langgar #hukum #lalu #diberhentikan

KOMENTAR