Arsjad Rasjid 'Dikudeta', Istana Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dari Presiden: Itu Urusan Internal Kadin
Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 di IKN ke Presiden Jokowi. [Ist]
14:32
16 September 2024

Arsjad Rasjid 'Dikudeta', Istana Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dari Presiden: Itu Urusan Internal Kadin

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cawe-cawe dalam urusan internal Kamar Dahang dan Industri (Kadin) Indonesia. Jokowi disebut menghormati Kadin.

Pernyataan Ari tersebut menegaskan ihwal sikap Jokowi atas kisruh di internal Kadin. Diketahui kepemimpinan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dikudeta lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang memilih Anindya Bakrie secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin.

"Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin," kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

"Tidak ada 'cawe-cawe' dari presiden. Itu urusan internal Kadin," sambung Ari.

Baca Juga: Profil Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia yang 'Dikudeta' Anindya Bakrie

Ari sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang menyebut keputusan presiden (Keppres) terkait pemilihan ketua umum baru Kadin hasil Munaslub segera diproses.

"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," kata Ari.

Sebelumnya, Istana membenarkan adanya surat yang dikirimkan Arsjad Rasjid kepada Presiden Jokowi.

Surati Jokowi

Diketahui Arsjad menyurati Jokowi menyusul penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.

Baca Juga: Arsjad Rasjid Surati Presiden Buntut Munaslub Kadin, Istana Bilang Begini

Ari mengatakan surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari.

Mesko sudah diterima, Ari menegaskan surat yang dikirimkm Arsjad tersebut belum diterima Jokowi.

"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke bapak presiden," kata Ari.

"Surat akan segera diproses lebih lanjut," sambungnya.

Sebelumnya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum merupakan tindakan yang ilegal lantaran dinilai telah menyalahi anggaran dasar dan anggaran tumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Arsjad mengatakan, dirinya bakal tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” kata Arsjad dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Arsjad mengklaim jika jabatan Ketua Umum yang diemban periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kolase Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid. [Instagram]Kolase Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid. [Instagram]

“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Arsjad

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan Pasal 18 dalam AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana.

“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” jelas Dhaniswara

Dhaniswara juga menambahkan, jika sebelum menjadi Ketua Tim Pemanangan Capres-Cawapres lalu, Arsjad telah mengajukan berhalangan sementara.

“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” ucap Dhaniswara.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #arsjad #rasjid #dikudeta #istana #tegaskan #cawe #cawe #dari #presiden #urusan #internal #kadin

KOMENTAR