MK Nyatakan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Banyuwangi Tak Berlanjut
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan)dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupat
16:42
4 Februari 2025

MK Nyatakan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Banyuwangi Tak Berlanjut

- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuwangi yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi tidak dapat diterima.

Sengketa dengan nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinilai tidak memenuhi jumlah selisih suara yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dengan putusan ini, perkara yang diajukan Makki-Ruchi tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 bekenaan dengan kedudukan hukum," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).

Arsul menjelaskan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dikali 776.054 suara atau sebesar 3.880 suara.

Namun, selisih suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 32.678 suara atau setara dengan 4,21 persen.

Selain itu, Arsul juga menyebut bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan sengketa hasil pilkada.

Terlebih, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024, khususnya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Arsul.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 8 Januari 2025, pemohon mendalilkan paslon nomor urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono melakukan pelanggaran yang bersifat TSM.

Hal ini dibuktikan dengan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Selain itu, paslon nomor urut 1 juga dinilai menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #nyatakan #perkara #sengketa #pilkada #kabupaten #banyuwangi #berlanjut

KOMENTAR