ISSES Sebut Pelaku Pungli Di Samsat Bekasi Aipda P Bisa Dipidana Sampai 9 Tahun Penjara
Ilustrasi pungli.(Dok.JawaPos.com)
10:08
16 September 2024

ISSES Sebut Pelaku Pungli Di Samsat Bekasi Aipda P Bisa Dipidana Sampai 9 Tahun Penjara

    - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto tak percaya jika Aipda P baru sekali melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Pernyataan tersebut dianggap sebagai akal-akalan pelaku, setelah aksinya diketahui publik.   "Kalau benar pernyataan tersebut tentu publik akan membandingkan dengan drama komedi. Masa ada pencuri mengaku mencuri berkali-kali? Yang diakui pelaku pasti saat tertangkap atau ada yang melaporkan," kata Bambang kepada wartawan, Senin (16/9).   Pengakuan pelaku baru bertindak sekali dianggap mengusik logika dan etik. Oleh karena itu. Polda Metro Jaya perlu mengambil langkah tegas kepada pelaku.   "Bagi publik Propam adalah polisinya polisi, harusnya lebih tegas untuk menegakkan peraturan.  Dan sangat tak masuk akal bila pencuri atau pelaku pungli mengaku berkali-kali," imbuhnya.   Menurut Bambang, tindak pidana pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.   "Dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun, harusnya oknum polisi yang melakukan pungli sudah harus diproses pidana dan di internal organisasi diberi sanksi berat yakni pemecatan atau PTDH," pungkas Bambang.   Sebelumnya, viral dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini diungkap oleh seorang pria bernama Tian, 27, di media sosial.   Kasus bernula saat Tian mengurus balik nama kendaraan sekaligus pajak pada 3 September 2024. Bukannya langsung dilayani, seorang petugas malah meminta sejumlah uang sebagai jasa membantu Tian.  

  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan adanya peristiwa pungli ini. Pelakunya berinisial Aipda P. Kini pelaku sudah ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.   "Untuk anggota ini sudah dilakukan penindakan oleh Bid Propam," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (14/8).      

Editor: Kuswandi

Tag:  #isses #sebut #pelaku #pungli #samsat #bekasi #aipda #bisa #dipidana #sampai #tahun #penjara

KOMENTAR