Polisi Profiling WN China yang Bolak-balik Jakarta Jual ''Sparepart'' Ilegal
- Polri melakukan profiling terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial VV (30) yang menjual dan menyelundupkan suku cadang dan onderdil mobil di Jakarta.
“WN China berinisial VV (30) laki-laki, datang ke Indonesia mendatangi toko sparepart untuk menawari barang-barang tersebut sesuai dengan list yang ada pada WN China tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tindakan VV terungkap setelah polisi mendapat laporan terkait penjualan suku cadang ilegal di sejumlah toko di Jakarta.
Salah satunya, toko SA milik KJ (48) yang memiliki gudang di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Helfi mengungkapkan, VV mendatangi toko SA untuk menawarkan onderdil mobil yang akan didatangkan langsung dari China.
Setelah KJ memilih dan menyetujui barang mana saja yang diinginkan, VV akan membuat surat pesanan.
Kemudian, mereka menyepakati teknis pembayaran dan pengiriman barang.
KJ melakukan pembayaran secara tunai kepada VV.
Selebihnya, proses pengiriman diserahkan kepada VV.
Kepada polisi, KJ mengaku tidak tahu soal proses pengiriman dari China ke Indonesia.
Dia hanya tahu barang tiba di gudangnya dengan selamat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran dan profiling terhadap sosok VV.
Pria berumur 30 tahun ini diketahui datang ke Jakarta tiga bulan sekali.
“Kita sudah beberapa bulan melakukan pelacakan dan kita akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan,” lanjut Helfi.
Saat ini, status KJ selaku pemilik toko SA yang memesan barang ilegal juga masih sebagai terlapor.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, seperti Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford.
Lalu, ada juga 3 mesin potong, 4 mesin cetak, 1 mesin lem press, 4 mesin pon, 1 mesin pernis, 2 mesin sablon, 1 mesin press sampah, dan 1 mesin jahit.
“Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang bisa kita sita yaitu Rp 3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Helfi.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 62, juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Tag: #polisi #profiling #china #yang #bolak #balik #jakarta #jual #sparepart #ilegal